Selasa, 01 Februari 2022

Cari Info Terupdate Seputar HKI ? Yuk Kunjungin Website Sentra KI UNIDA

Hallo sahabat KI semua, udah pada berkunjung belum ke Website Sentra KI UNIDA? kalau belum nanti di klik ya link nya

Biro Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Djuanda (unida.ac.id)

Kira-kira ada informasi apa aja ya yang dapat diperoleh? Berikut adalah display Website Sentra KI UNIDA.



1. Menu Profile

Di menu profile ini ibu dan bapak akan memperoleh informasi tentang sejarah pembentukan Sentra KI UNIDA, program kerja yang dilaksanakan, dan staff karyawan yang bekerja di bidang tersebut

2. Dokumentasi

Nah, disini adalah kumpulan gallery foto dan video kegiatan yang telah dilaksanakan. 

3. Daftar

Menu ini berisi tentang tata cara pendaftaran HKI online. Bapak dan ibu dapat mengakses dokumen persyaratan untuk pendaftaran Hak Cipta, Paten, dan Merek. Selain itu, disediakan juga menu upload dokumen pendaftaran yang akan terhubung langsung ke email kami. Jadi, ibu bapak tetap dapat mendaftar HKI dari mana saja dan tidak perlu mendatangi kantor Sentra KI. Disini juga disediakan menu perbaikan apabila terdapat kesalahan upload berkas pendaftaran

4. Rekapitulasi KI UNIDA

Menu ini adalah yang terpenting bagi bapak dan ibu dosen. Di menu ini terdapat rekapitulasi pendaftaran HKI setiap Fakultas di Universitas Djuanda. Bapak dan ibu juga dapat mendownload sertifikat hak cipta mulai dari tahun 2018-2022

5. Agenda KI

Menu agenda KI berisi tentang kegitan-kegiatan yang telah dilakukan Sentra KI. Menu ini juga dapat menginformasikan kegiatan terdekat Sentra KI yang akan dilaksanakan, baik kegiatan di dalam kampus atau pun di luar kampus dan melibatkan partisipasi mahasiswa dan dosen

6. SKI News

Yang Terkhir adalah SKI News, dimenu ini ibu dan bapak dapat membaca artikel-artikel terupdate dan teraktual seputar HKI, mulai dari kasus-kasus pelanggaran HKI, metode drafting paten dll.

    Selain menu-menu diatas, Website Sentra KI UNIDA juga mendisplay berbagai informasi yang dikemas secara unik dan ringan di baca. Berbagai informasi kegiatan kerjasama seperti Penyuluhan Keamanan Pangan dengan Dinas Kesehatan Kab. Bogor dll ada di Website Sentra KI UNIDA. Sekian informasi kali ini, semoga bermanfaat dan selamat membaca. Terima Kasih


INILAH HAK CIPTA!!





KEKAYAAN INTELEKTUAL 〰 
Hasil kreatifitas mempunyai manfaat bagi kehidupan manusia (life worthy) dan mempunyai nilai ekonomi sehingga menimbulkan adanya tiga macam konsepsi yaitu (1) konsepsi kekayaan; (2)  konsepsi hak; dan (3) konsepsi perlindungan hukum, sehingga adanya kebutuhan  Penegakan hukum atas karya- karya intelektual sebagai bentuk pelindungan hukum di bidang Kekayaan Intelektual

Hak eksklusif : 
1. Hak Moral
     Merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk tetap 
     mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan 
     dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum; menggunakan nama aliasnya
     atau samarannya; mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam 
     masyarakat; mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan mempertahankan
     haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, 
     atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya
                          
2. Hak Ekonomi
    Hak untuk melakukan: penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam 
    segala bentuknya; penerjemahan Ciptaan; pengadaptasian, 
    pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; 
    Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; pertunjukan Ciptaan; 
    Pengumuman Ciptaan; Komunikasi Ciptaan; dan penyewaan Ciptaan.

Contoh Kasus : 
1. Pelanggaran Hak Moral : Perubahan lagu syantik tanpa seizin Pencipta
2. Sengketa Lagu Blurred Lines Vs Lagu Got to give it up
 Robin Thicke dan Pharrell Williams yang sangat sukses dengan lagu berjudul “ Blurred Lines”. Telah digugat oleh Ahli waris Marvin Gaye karena lagu tersebut melanggar hak cipta 
 Ahli waris Marvin Gaye mengklaim bahwa lantunan bass yang digunakan untuk hit pop diambil dari lagu funk 1977 milik Gaye berjudul Got to Give it Up. 
  Pada akhirnya, Pengadilan memihak Marvin Gaye. Thicke dan Williams diperintahkan untuk membayar keluarga Gaye $ 5,3 juta dan 50% dari semua royalti untuk lagu tersebut, salah satu pembayaran terbesar dalam sejarah hak cipta musik. 


Hak Terkait dari Ciptaan
Pelaku Pertunjukkan Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan Hak-hak pelaku pertunjukkan (hak Moral dan Hak Ekonomi) diatur dalam Pasal 21-23 UU No.28/2014 ttg Hak Cipta.
Produser Phonogram orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain. Hak ekonomi Produser rekaman diatur dalam pasal 24 UU No.28/2014 ttg Hak Cipta.
Lembaga Penyiaran penyelenggara Penyiaran, baik lembaga Penyiaran publik, lembaga Penyiaran swasta, lembaga Penyiaran komunitas maupun lembaga Penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Ekonomi Lembag

Lembaga Manajemen Kolektif adalah Organisasi non pemerintah yang berbentuk badan hukum yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau Pemilik Hak Terkait guna mengelola sebagian hak ekonominya untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Operasional LMK 20% dan 30% di 5 tahun pertama. Pengadministrasian, Evaluasi, Pengawasan LMK dan Pencabutan Ijin LMK oleh Pemerintah, antara lain mencakup : Syarat Pendirian Lembaga Manajemen Kolektif, tata Cara diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014. Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif nasional yang masing-masing merepresentasikan keterwakilan sebagai berikut: Kepentingan Pencipta; dan kepentingan pemilik Hak Terkait. Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak Ekonomi Hak Cipta/Hak Terkait membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Dan Pengguna membuat perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif yang berisi kewajiban untuk membayar Royalti atas Hak Cipta dan Hak Terkait yang digunakan. Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif. (Pasal 87 UU No.28/2014.

Plagiarisme: Seseorang membuat suatu Ciptaan sama seperti dengan aslinya (plagiator) yang secara factual telah mengambil ciptaan dari pihak lain (penulis), baik tanpa perubahan atau melebihkan atau mengurangi perubahan dari teks. Konsep plagiarisme tidak terbatas pada kasus kesamaan formal; menerbitkan sebuah karya yang merupakan adaptasi dari orang lain, dan menyajikannya seolah -olah karya asli seseorang, juga dikatakan sebagai plagiat.

Pembatasan Hak Cipta Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap antara lain untuk keperluanpendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta; Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut (Pasal 43 UU No.28/2014) 

Dampak Teknologi dan Inovasi
1Mendefinisikan kembali ruang lingkup pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait
2. Mengevaluasi kembali Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta
3. Perumusan norma-norma baru dalam pengelolaan hak atas Pemanfaatan Ciptaan

Ketentuan Undang-undang tentang Hak Cipta Terkait pemblokiran situs di Internet yang menyediakan konten hasil pelanggaran hak cipta 
1. Setiap Orang yang mengetahui pelanggaran Hak Cipta dan Hak yang Berkaitan dengan Hak Cipta melalui sistem elektronik dapat melaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM R.I cq Ditjen HKI. 
2. Setelah itu Menteri Hukum dan HAM R.I cq Ditjen HKI memverifikasi laporan
3. Apabila ditemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil verifikasi laporan tersebut Menteri Hukum dan HAM R.I cq Ditjen HKI merekomendasikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi dan informatika untuk dapat menutup konten, dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak terkait dalam sistem elektronik dan menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses.
4. Peraturan Menteri Bersama antara Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan pemblokiran situs di Internet yang mengandung konten pelanggaran hak CIpta Saat ini masih dalam proses dan segera akan dikeluarkan

Hak Ekonomi yang dilanggar dan Sanksi
1. Penyewaan Ciptaan : dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). 
2. Penerjemahan Ciptaan; pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; pertunjukan Ciptaan; Komunikasi Ciptaan : dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; Pendistribusian Ciptaan atau salinannya : dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4. Pembajakan Ciptaan* dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
5. (*Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi)

SHARING SESSON PENGADIAN KEPADA MASYARAKAT

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang biasa dikenal LPPM, pada hari kamis 30 Juni 2022 mengadakan kegiatan "Sharing ...