Selasa, 25 Januari 2022

TEAORI DASAR DRAFTING PATEN!!

Penulisan spesifikasi permohonan paten harus memuat dua aspek:

1. Aspek perlindungan

    ☑ Bagian klaim (menjelaskan lingkup perlindungan)

2. Aspek informasi

    ☑ Bagian deskripsi (menjelaskan tujuan invensi, kelebihan-kelebihan invensi, masalah yang akan dipecahkan, cara menerapkan/ melaksanakan invensi

Spesifikasi permohonan paten terdiri dari empat bagian:

  1. Deskripsi atau uraian invensi,
  2. Klaim,
  3. Abstrak, dan
  4. Gambar (apabila ada).

Deskripsi atau uraian invesi terdiri dari:

  Judul (invensi)

☑ Bidang Teknik Invensi

☑ Latar Belakang Invensi

 Ringkasan Invensi

☑ Uraian Singkat Gambar (bila ada)

 Uraian Lengkap Invensi

Judul invensi

      ☑ Singkat dan menggambarkan bidang teknik invensi

      ☑ Tidak boleh berupa iklan/pujian

            “Pompa Air Tanah Terbaik”

 ☑ Tidak boleh memuat merek dagang

             “Pompa Air Tanah Sanyo”

 ☑ Biasanya ditulis dengan huruf kapital

              “POMPA AIR TANAH

Latar belakang invensi

☑ Mengungkapkan prior art   terdekat dengan invensi

     1. Pembaca dapat mengetahui kelemahan-kelemahan prior art dibandingkan dengan invensi

            dengan penggunaan kalimat "Invensi ini berhubungan dengan pompa air tanah"

 Mengungkapkan kelebihan-kelebihan invensi dibandingkan dengan prior art

 Diperlukan untuk pemahaman, penelusuran dan pemeriksaan invensi

Uraian lengkap invensi

☑ Harus memenuhi persyaratan informasi

☑ Informasi yang dijelaskan harus lengkap/ cukup sehingga memungkinkan orang yang ahli dibidangnya dapat melaksanakannya

☑ Pembaca yang dituju adalah yang ahli dibidangnya

☑ Sesuatu yang sudah implisit tidak perlu dijelaskan

Truk gandeng”, tidak perlu menjelaskan roda-roda penggerak dalam truk gandeng.

Pengungkapan dikonsentrasikan pada invensi, “truk gandeng”

Uraian lengkap invensi

☑Dijelaskan satu cara terbaik (best mode) untuk melaksanakan invensi

☑Penulisan istilah, ukuran, simbol, dan tanda harus konsisten

☑Penulisan ukuran sebaiknya dengan menggunakan Sistem Internasional

KLAIM  (Pasal 25 PP 34/1991)

Dalam Peraturan Pemerintah tentang Paten dijelaskan cara penulisan klaim:

1. Klaim ditulis dalam dua bagian yang terdiri dari:

a. Bagian pertama, terdiri dari pernyataan yang menunjukkan bidang teknik dari invensi sebelumnya

b. Bagian kedua, terdiri dari pernyataan teknis mengenai invensi yang dimintakan perlindungan paten dan merupakan peningkatan atas invensi yang telah ada sebelumnya

2. Dalam hal klaim tidak ditulis dalam dua bagian, maka klaim hanya memuat pernyataan tunggal yang memuat penjelasan mengenai inti invensi

Abstrak

☑ Ditulis secara singkat dan jelas, sehingga dapat memudahkan penelusuran terhadap bidang teknik invensi,

☑ Ditulis dengan menggunakan tidak lebih dari 200 kata,

☑ Dimulai menuliskan kata Abstrak, judul invensi

 

Rabu, 12 Januari 2022

Inilah manfaat HKI bagi Universitas


Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Sumber Kenaikan Rating Univeristas

Peran Perguruan Tinggi di Indonesia selama ini dikenal sebagai institusi pendidikan dan pengajaran, serta sebagai institusi Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat. Perguruan Tinggi mempunyai fungsi untuk meningatkan nilai tambah para peserta didik, menghasilkan sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik dibidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, sehingga dapat menghasilkan Kekayaan Intellektual.Oleh karena itu Perguruan Tinggi harus terus mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta sumber penghasil HKI melalui berbagai aktivitas riset dan inovasi yang dilakukan. Perguruan Tinggi berperan untuk meningkatkan peran-serta civitas akademikanya dalam mendukung kinerja lembaga dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian masyarakat, selain itu partisipasi Perguruan Tinggi terhadap HKI,merupakan bentuk komitmen yang nyata dalam memberikan kontribusi dan menjadi bagian penting pengembangan Sistem Inovasi Nasional (SINas) di Indonesia.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freedy Haris menegaskan bahwa “Kekayaan Intelektual sangat penting untuk Indonesia agar tidak tertinggal dari negara -negara maju lainnya. Peningkatan KI di Indonesia tidak bisa dijalankan oleh DJKI semata, tetapi perlu adanya komitmen bersama antar lembaga terkait.  Banyaknya hasil penelitian dosen yang dihasilkan di perguruan tinggi Indonesia telah menunjukkan tingkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Tanah Air saat ini. Negara yang memiliki IPTEK tinggi dengan sendirinya akan memiliki kemampuan daya saing yang tinggi di dunia internasional. Paradigma perdagangan global telah mengarah pada kompetisi berbasis Kekayaan Intelektual (KI), dimana KI dinilai sebagai asset terpenting dalam persaingan dan Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional dibidang KI. Dengan ratifikasi ini maka seluruh komponen bangsa Indonesia diharapakan dapat meningkatkan nilai perlindungan KI termasuk unsur Perguruan Tinggi.

Rektor Universitas Janabadra Yogyakarta Edy Sriyono mengungkapkan bahwa “pelindungan terhadap hasil riset dan inovasi yang berbasis KI dari sebagian besar perguruan tinggi di Indonesia masih rendah. Hal itu menyebabkan belum terpenuhinya manfaat riset dan inovasi yang diharapkan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat, dunia usaha dan negara. Salah satu fakta yang terjadi selama ini adalah hasil-hasil penelitian dari dosen sebagian besar masih berupa dokumen yang tersimpan rapi di perpustakaan kampus. Sedikitnya hasil penelitian yang dilindungi di DJKI menjadi indikator rendahnya pengetahuan di masyarakat mengenai pelindungan HKI dan pemanfaatannya.

Dalam menghadapi era globalisasi dituntut adanya proses transformasi dan inventarisasi yang berhubungan dengan informasi teknologi, terlebih di suatu Perguruan Tinggi, karena hal itu dapat digunakan sebagai referensi dan evaluasi kegiatan pendidikan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan pengembangan lainnya. Upaya tersebut merupakan cara tepat untuk menghindari terjadinya duplikasi penelitian yang sudah dilakukan, yang mengakibatkan pemborosan sumber daya dan lebih penting lagi menghindari terjadinya praktik plagiasi. Informasi teknologi juga dapat dijadikan basis pemilihan topik dan evaluasi kegiatan penelitian , sehingga pemanfaatan hasil penelitian dapat dioptimalkan. Oleh sebab itu, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menambahkan satu komponen utama baru dalam menilai performa perguruan tinggi, yakni kinerja inovasi.  indikator penilaian baru ini membuat perubahan menarik dalam peringkat perguruan tinggi, terutama di Klaster 1. Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti, Kemenristekdikti, Patdono Suwignjo mengungkapkan, ada lima komponen utama yang digunakan untuk menilai performa dan kualitas perguruan tinggi di 2018.  Kelima komponen penilaian tersebut adalah kualitas SDM, kualitas kelembagaan, kualitas kegiatan kemahasiswaan, kualitas penelitian dan pengabdian, serta kualitas inovasi.

Inovasi adalah kunci untuk bisa maju dan berkembang menjadi negara berpenghasilan tinggi. Inovasi itu bersumber dari Perguruan Tinggi yang berjumlah kurang lebih 4.600 Perguruan Tinggi di Indonesia. Hal ini adalah kekuatan raksasa, sehingga sangat penting untuk mendorong inovasi Perguruan Tinggi. Kinerja Inovasi Perguruan Tinggi dinilai dengan tingginya angka perlindungan Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta, Paten, Merek, Indikasi Geografis dll.

Sumber: 

https://www.medcom.id

http://www.dikti.kemdikbud.go.id/

https://kabar24.bisnis.com/read/20190710/16/1122650/perguruan-tinggi-diimbau-daftarkan-kekayaan-intelektual.






 

Selasa, 11 Januari 2022

My Paten my based income

RAIH ROYALTI RATUSAN JUTA DARI PATEN

Kerap kali kata “paten” digunakan untuk mempromosikan suatu karya atau produk agar dinilai memiliki kualitas yang baik. Bagi seorang peneliti, paten digunakan sebagai pengakuan tertulis untuk hasil penelitian yang telah dilakukan. Dalam dunia industri, paten sudah menjadi nyawa bagi bisnis mereka bahkan menjadi ajang perebutan hak kekayaan intelektual.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Paten terdiri dari dua jenis yaitu

  1. Paten, yang diberikan kepada diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
  2. Paten sederhana yang diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Sebuah paten dapat dilisensikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Inventor yang melisensikan patennya akan mendapat imbalan berupa royalti dari pengguna hak paten. Royalti ini lah yang memberikan kekayaan mendulang bagi seorang inventor atas hasil karyanya.

Sebagai contoh, beberapa tahun lalu Google membeli Motorola Mobilty senilai $2,5 miliar. Pembelian tersebut merupakan aksi korporasi yang dilakukan Google untuk mengamankan sekitar 17.000 paten teknologi yang dimiliki Motorola, terutama tentu saja paten-paten yang berhubungan dengan teknologi ponsel pintar. Aksi tersebut untuk melindungi sistem operasi ponsel pintar milik Google, Android. Setelah merasa aman dengan paten-paten yang diperoleh, Google menjual perusahaan Motorola Mobility kepada Lenovo. Sudah bisa ditebak, Google menjualnya tanpa paket paten-paten yang sudah lama mereka incar kepada Lenovo. Aksi cemerlang Google ini menambah daftar paten yang mereka miliki. Mereka tercatat mengajukan 14.500 paten hingga 2009. Perusahaan teknologi lain juga tak kalah dengan Google. Microsoft, dalam kurun waktu yang sama, mengajukan 19.400 paten teknologi. Microsoft memperoleh mendapatan $2 miliar dari android karena royalti paten. Ponsel pintar hari ini yang kita kenal, mencakup 250.000 paten teknologi. Saat perusahaan kecil ingin membuat ponsel pintar baru misalnya, tentu mereka harus menyiapkan uang yang cukup besar untuk membayar royalti pihak-pihak yang memiliki paten-paten tersebut. Selain di bidang teknologi, royalti hasil penelitian pun banyak diperoleh oleh perguruan tinggi. Universitas Stanford memperoleh pendapatan $4,5 juta dari penelitian yang mereka lisensikan patennya.

Invensi yang berpotensi komersialisasi sangat penting untuk diciptakan dan didaftarkan perlindungan patennya. Royalti yang diperoleh dari suatu paten dinilai sangat menggiurkan bagi seorang inventor/peneliti. Kenapa tidak, royalti kelak akan menjadi passif income bagi inventor selama perlindungan paten masih ada.

 

Sumber:

Zaenudin, A. 2017. Mendulang uang dari paten [internet]. Tersedia pada: https://tirto.id [Diakses 12 Januari 2022].

Harahap, I. 2020. Mengenal paten [internet]. Tersedia pada: https://yuridis.id [Diakses 12 Januari 2022]

Techdirt.com, ambercite.com dan technologyreview.com


SHARING SESSON PENGADIAN KEPADA MASYARAKAT

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang biasa dikenal LPPM, pada hari kamis 30 Juni 2022 mengadakan kegiatan "Sharing ...