Rabu, 12 Januari 2022

Inilah manfaat HKI bagi Universitas


Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Sumber Kenaikan Rating Univeristas

Peran Perguruan Tinggi di Indonesia selama ini dikenal sebagai institusi pendidikan dan pengajaran, serta sebagai institusi Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat. Perguruan Tinggi mempunyai fungsi untuk meningatkan nilai tambah para peserta didik, menghasilkan sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik dibidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, sehingga dapat menghasilkan Kekayaan Intellektual.Oleh karena itu Perguruan Tinggi harus terus mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta sumber penghasil HKI melalui berbagai aktivitas riset dan inovasi yang dilakukan. Perguruan Tinggi berperan untuk meningkatkan peran-serta civitas akademikanya dalam mendukung kinerja lembaga dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian masyarakat, selain itu partisipasi Perguruan Tinggi terhadap HKI,merupakan bentuk komitmen yang nyata dalam memberikan kontribusi dan menjadi bagian penting pengembangan Sistem Inovasi Nasional (SINas) di Indonesia.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freedy Haris menegaskan bahwa “Kekayaan Intelektual sangat penting untuk Indonesia agar tidak tertinggal dari negara -negara maju lainnya. Peningkatan KI di Indonesia tidak bisa dijalankan oleh DJKI semata, tetapi perlu adanya komitmen bersama antar lembaga terkait.  Banyaknya hasil penelitian dosen yang dihasilkan di perguruan tinggi Indonesia telah menunjukkan tingkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Tanah Air saat ini. Negara yang memiliki IPTEK tinggi dengan sendirinya akan memiliki kemampuan daya saing yang tinggi di dunia internasional. Paradigma perdagangan global telah mengarah pada kompetisi berbasis Kekayaan Intelektual (KI), dimana KI dinilai sebagai asset terpenting dalam persaingan dan Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional dibidang KI. Dengan ratifikasi ini maka seluruh komponen bangsa Indonesia diharapakan dapat meningkatkan nilai perlindungan KI termasuk unsur Perguruan Tinggi.

Rektor Universitas Janabadra Yogyakarta Edy Sriyono mengungkapkan bahwa “pelindungan terhadap hasil riset dan inovasi yang berbasis KI dari sebagian besar perguruan tinggi di Indonesia masih rendah. Hal itu menyebabkan belum terpenuhinya manfaat riset dan inovasi yang diharapkan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat, dunia usaha dan negara. Salah satu fakta yang terjadi selama ini adalah hasil-hasil penelitian dari dosen sebagian besar masih berupa dokumen yang tersimpan rapi di perpustakaan kampus. Sedikitnya hasil penelitian yang dilindungi di DJKI menjadi indikator rendahnya pengetahuan di masyarakat mengenai pelindungan HKI dan pemanfaatannya.

Dalam menghadapi era globalisasi dituntut adanya proses transformasi dan inventarisasi yang berhubungan dengan informasi teknologi, terlebih di suatu Perguruan Tinggi, karena hal itu dapat digunakan sebagai referensi dan evaluasi kegiatan pendidikan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan pengembangan lainnya. Upaya tersebut merupakan cara tepat untuk menghindari terjadinya duplikasi penelitian yang sudah dilakukan, yang mengakibatkan pemborosan sumber daya dan lebih penting lagi menghindari terjadinya praktik plagiasi. Informasi teknologi juga dapat dijadikan basis pemilihan topik dan evaluasi kegiatan penelitian , sehingga pemanfaatan hasil penelitian dapat dioptimalkan. Oleh sebab itu, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menambahkan satu komponen utama baru dalam menilai performa perguruan tinggi, yakni kinerja inovasi.  indikator penilaian baru ini membuat perubahan menarik dalam peringkat perguruan tinggi, terutama di Klaster 1. Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti, Kemenristekdikti, Patdono Suwignjo mengungkapkan, ada lima komponen utama yang digunakan untuk menilai performa dan kualitas perguruan tinggi di 2018.  Kelima komponen penilaian tersebut adalah kualitas SDM, kualitas kelembagaan, kualitas kegiatan kemahasiswaan, kualitas penelitian dan pengabdian, serta kualitas inovasi.

Inovasi adalah kunci untuk bisa maju dan berkembang menjadi negara berpenghasilan tinggi. Inovasi itu bersumber dari Perguruan Tinggi yang berjumlah kurang lebih 4.600 Perguruan Tinggi di Indonesia. Hal ini adalah kekuatan raksasa, sehingga sangat penting untuk mendorong inovasi Perguruan Tinggi. Kinerja Inovasi Perguruan Tinggi dinilai dengan tingginya angka perlindungan Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta, Paten, Merek, Indikasi Geografis dll.

Sumber: 

https://www.medcom.id

http://www.dikti.kemdikbud.go.id/

https://kabar24.bisnis.com/read/20190710/16/1122650/perguruan-tinggi-diimbau-daftarkan-kekayaan-intelektual.






 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SHARING SESSON PENGADIAN KEPADA MASYARAKAT

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang biasa dikenal LPPM, pada hari kamis 30 Juni 2022 mengadakan kegiatan "Sharing ...