Selasa, 25 Januari 2022

TEAORI DASAR DRAFTING PATEN!!

Penulisan spesifikasi permohonan paten harus memuat dua aspek:

1. Aspek perlindungan

    ☑ Bagian klaim (menjelaskan lingkup perlindungan)

2. Aspek informasi

    ☑ Bagian deskripsi (menjelaskan tujuan invensi, kelebihan-kelebihan invensi, masalah yang akan dipecahkan, cara menerapkan/ melaksanakan invensi

Spesifikasi permohonan paten terdiri dari empat bagian:

  1. Deskripsi atau uraian invensi,
  2. Klaim,
  3. Abstrak, dan
  4. Gambar (apabila ada).

Deskripsi atau uraian invesi terdiri dari:

  Judul (invensi)

☑ Bidang Teknik Invensi

☑ Latar Belakang Invensi

 Ringkasan Invensi

☑ Uraian Singkat Gambar (bila ada)

 Uraian Lengkap Invensi

Judul invensi

      ☑ Singkat dan menggambarkan bidang teknik invensi

      ☑ Tidak boleh berupa iklan/pujian

            “Pompa Air Tanah Terbaik”

 ☑ Tidak boleh memuat merek dagang

             “Pompa Air Tanah Sanyo”

 ☑ Biasanya ditulis dengan huruf kapital

              “POMPA AIR TANAH

Latar belakang invensi

☑ Mengungkapkan prior art   terdekat dengan invensi

     1. Pembaca dapat mengetahui kelemahan-kelemahan prior art dibandingkan dengan invensi

            dengan penggunaan kalimat "Invensi ini berhubungan dengan pompa air tanah"

 Mengungkapkan kelebihan-kelebihan invensi dibandingkan dengan prior art

 Diperlukan untuk pemahaman, penelusuran dan pemeriksaan invensi

Uraian lengkap invensi

☑ Harus memenuhi persyaratan informasi

☑ Informasi yang dijelaskan harus lengkap/ cukup sehingga memungkinkan orang yang ahli dibidangnya dapat melaksanakannya

☑ Pembaca yang dituju adalah yang ahli dibidangnya

☑ Sesuatu yang sudah implisit tidak perlu dijelaskan

Truk gandeng”, tidak perlu menjelaskan roda-roda penggerak dalam truk gandeng.

Pengungkapan dikonsentrasikan pada invensi, “truk gandeng”

Uraian lengkap invensi

☑Dijelaskan satu cara terbaik (best mode) untuk melaksanakan invensi

☑Penulisan istilah, ukuran, simbol, dan tanda harus konsisten

☑Penulisan ukuran sebaiknya dengan menggunakan Sistem Internasional

KLAIM  (Pasal 25 PP 34/1991)

Dalam Peraturan Pemerintah tentang Paten dijelaskan cara penulisan klaim:

1. Klaim ditulis dalam dua bagian yang terdiri dari:

a. Bagian pertama, terdiri dari pernyataan yang menunjukkan bidang teknik dari invensi sebelumnya

b. Bagian kedua, terdiri dari pernyataan teknis mengenai invensi yang dimintakan perlindungan paten dan merupakan peningkatan atas invensi yang telah ada sebelumnya

2. Dalam hal klaim tidak ditulis dalam dua bagian, maka klaim hanya memuat pernyataan tunggal yang memuat penjelasan mengenai inti invensi

Abstrak

☑ Ditulis secara singkat dan jelas, sehingga dapat memudahkan penelusuran terhadap bidang teknik invensi,

☑ Ditulis dengan menggunakan tidak lebih dari 200 kata,

☑ Dimulai menuliskan kata Abstrak, judul invensi

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SHARING SESSON PENGADIAN KEPADA MASYARAKAT

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang biasa dikenal LPPM, pada hari kamis 30 Juni 2022 mengadakan kegiatan "Sharing ...