KEKAYAAN
INTELEKTUAL 〰
Hasil kreatifitas mempunyai manfaat bagi kehidupan
manusia (life worthy) dan mempunyai nilai ekonomi
sehingga menimbulkan adanya tiga macam konsepsi
yaitu (1) konsepsi kekayaan; (2) konsepsi hak; dan (3)
konsepsi perlindungan hukum, sehingga adanya kebutuhan Penegakan hukum
atas karya- karya intelektual sebagai
bentuk pelindungan hukum di bidang
Kekayaan Intelektual
Hak eksklusif :
1. Hak Moral
Merupakan hak yang melekat secara abadi
pada diri Pencipta untuk
tetap
mencantumkan atau tidak
mencantumkan namanya pada salinan
sehubungan
dengan pemakaian Ciptaannya
untuk umum; menggunakan nama aliasnya
atau samarannya; mengubah Ciptaannya
sesuai dengan kepatutan dalam
masyarakat;
mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
mempertahankan
haknya dalam hal terjadi
distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi
Ciptaan,
atau hal yang bersifat merugikan
kehormatan diri atau reputasinya
2. Hak Ekonomi
Hak untuk melakukan: penerbitan Ciptaan;
Penggandaan Ciptaan dalam
segala bentuknya;
penerjemahan Ciptaan; pengadaptasian,
pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; pertunjukan
Ciptaan;
Pengumuman Ciptaan;
Komunikasi Ciptaan; dan penyewaan Ciptaan.
Contoh Kasus :
1. Pelanggaran Hak Moral : Perubahan lagu
syantik tanpa seizin Pencipta
2. Sengketa Lagu Blurred Lines Vs Lagu Got to
give it up
Robin Thicke dan Pharrell Williams yang sangat
sukses dengan lagu berjudul “ Blurred Lines”. Telah
digugat oleh Ahli waris Marvin Gaye karena lagu
tersebut melanggar hak cipta
Ahli waris Marvin Gaye mengklaim bahwa lantunan
bass yang digunakan untuk hit pop diambil dari
lagu funk 1977 milik Gaye berjudul Got to Give it Up.
Pada akhirnya, Pengadilan memihak Marvin Gaye.
Thicke dan Williams diperintahkan untuk membayar
keluarga Gaye $ 5,3 juta dan 50% dari semua royalti
untuk lagu tersebut, salah satu pembayaran
terbesar dalam sejarah hak cipta musik.
Hak Terkait dari Ciptaan
Pelaku Pertunjukkan
Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri
atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan
suatu Ciptaan
Hak-hak pelaku pertunjukkan (hak Moral dan Hak
Ekonomi) diatur dalam Pasal 21-23 UU No.28/2014 ttg Hak
Cipta.
Produser Phonogram
orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki
tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau
perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman
suara atau bunyi lain.
Hak ekonomi Produser rekaman diatur dalam pasal 24 UU
No.28/2014 ttg Hak Cipta.
Lembaga Penyiaran
penyelenggara Penyiaran, baik lembaga
Penyiaran publik, lembaga Penyiaran swasta, lembaga Penyiaran
komunitas maupun lembaga Penyiaran berlangganan yang dalam
melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Ekonomi Lembag
Lembaga
Manajemen Kolektif adalah Organisasi non pemerintah yang berbentuk badan
hukum yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang
Hak Cipta, atau Pemilik Hak Terkait guna
mengelola sebagian hak ekonominya untuk
menghimpun dan mendistribusikan royalti. Operasional LMK 20% dan 30% di 5 tahun pertama. Pengadministrasian, Evaluasi, Pengawasan LMK dan Pencabutan
Ijin LMK oleh Pemerintah, antara lain mencakup : Syarat Pendirian
Lembaga Manajemen Kolektif, tata Cara diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014. Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta
bidang lagu dan/atau musik dibentuk 2
(dua) Lembaga Manajemen Kolektif
nasional yang masing-masing
merepresentasikan keterwakilan sebagai
berikut: Kepentingan Pencipta; dan kepentingan pemilik Hak Terkait. Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan
Hak Ekonomi Hak Cipta/Hak Terkait membayar Royalti
kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak
Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Dan Pengguna
membuat perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif
yang berisi kewajiban untuk membayar Royalti atas Hak Cipta
dan Hak Terkait yang digunakan. Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini,
pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara
komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah
melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian
dengan Lembaga Manajemen Kolektif.
(Pasal 87 UU No.28/2014.
Plagiarisme:
Seseorang membuat suatu Ciptaan
sama seperti dengan aslinya
(plagiator) yang secara factual telah
mengambil ciptaan dari pihak lain
(penulis), baik tanpa perubahan atau
melebihkan atau mengurangi
perubahan dari
teks.
Konsep plagiarisme tidak terbatas
pada kasus kesamaan formal;
menerbitkan sebuah karya yang
merupakan adaptasi dari orang lain,
dan menyajikannya seolah
-olah karya
asli seseorang, juga dikatakan sebagai
plagiat.
Pembatasan Hak Cipta
Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu
Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian
yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika
sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap antara lain
untuk keperluanpendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah
dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta; Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya
maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat
kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus
disebutkan secara lengkap; atau pembuatan dan penyebarluasan konten
Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang
bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak
terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas
pembuatan dan penyebarluasan tersebut
(Pasal 43 UU No.28/2014)
Dampak Teknologi dan Inovasi
1. Mendefinisikan kembali ruang lingkup pelindungan
Hak Cipta dan Hak Terkait
2. Mengevaluasi kembali Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta
3. Perumusan norma-norma baru dalam pengelolaan hak
atas Pemanfaatan Ciptaan
Ketentuan Undang-undang
tentang Hak Cipta
Terkait pemblokiran situs di Internet
yang menyediakan konten hasil
pelanggaran hak cipta
1. Setiap Orang yang mengetahui pelanggaran Hak Cipta
dan Hak yang Berkaitan dengan Hak Cipta melalui
sistem elektronik dapat melaporkan kepada Menteri
Hukum dan HAM R.I cq Ditjen HKI.
2. Setelah itu Menteri Hukum dan HAM R.I cq Ditjen HKI
memverifikasi laporan
3. Apabila ditemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil
verifikasi laporan tersebut Menteri Hukum dan HAM R.I
cq Ditjen HKI merekomendasikan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
telekomunikasi dan informatika untuk dapat menutup
konten, dan/atau hak akses pengguna yang melanggar
Hak Cipta dan/atau Hak terkait dalam sistem elektronik
dan menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat
diakses.
4. Peraturan Menteri Bersama antara Kementerian Hukum
dan HAM RI dan Kementerian Komunikasi dan
Informatika terkait dengan pemblokiran situs di Internet
yang mengandung konten pelanggaran hak CIpta Saat
ini masih dalam proses dan segera akan dikeluarkan
Hak Ekonomi yang dilanggar dan
Sanksi
1. Penyewaan Ciptaan : dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
2. Penerjemahan Ciptaan; pengadaptasian, pengaransemenan,
atau pentransformasian Ciptaan; pertunjukan Ciptaan;
Komunikasi Ciptaan : dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam segala
bentuknya; Pendistribusian Ciptaan atau salinannya : dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
4. Pembajakan Ciptaan* dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
5. (*Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau
produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian
barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk
memperoleh keuntungan ekonomi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar