KABAR BARU
Minggu, 03 Juli 2022
SHARING SESSON PENGADIAN KEPADA MASYARAKAT
Senin, 20 Juni 2022
LPPM TERKINI !!!!
Jadi sekarang pengurusan Kekayaan Intelektual dan Inovasi bisa ke LPPM yah.....
Terimakasiihh..
Minggu, 17 April 2022
Inilah INOVASI!!!!!
Kata inovasi sering terdengar dan tidak asing ditelinga para creator, istilah inovasi juga selalu diartikan berbeda-beda oleh beberapa ahli para ahli.
Menurut Trott (2008) inovasi adalah jantung atau pusat
aktivitas dari setiap perusahaan karena inovasi berperan penting pada
kelangsungan perusahaan, serta Manajemen dari semua aktivtas antara lain proses
pembentukan ide, pengembangan teknologi, proses pabrikan, dan pemasaran atas
produk baru atau produk yang dikembangkan.
Menurut Drucker (2012), Inovasi adalah alat spesifik bagi
perusahaan, dimana dengan inovasi dapat mengeksporasi atau memanfaatkan
perubahan yang terjadi sebagai sebuah kesempatan untuk menjalankan suatu bisnis
yang berbeda. Hal ini dapat dipresentasikan sebagai sebuah disiplin,
pembelajaran, dan dipraktekan.
Menurut Ellitian dan Anatan (2009), secara singkat inovasi
diartikan sebagai “perubahan yang dilakukan dalam organisasi yang mencakup
kreatifitas dalam menciptakan produk baru, jasa, ide, atau proses baik yang
sudah ada dalam organisasi maupun berkembang dari luar orgabisasi. Inovasi
terlahir dari sebuah gagasan baru. Sementara kemampuan untuk melahirkan dan
membangkitkan suatu gagasan baru yang berguna ini dikenal sebagai kreativitas.
Inovasi tanpa ada kreativitas tidak akan bisa berjalan, karena inovasi dan
kreativitas adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan biasanya
digunakan secara bergantian. Inovasi adalah gabungan dari kreativitas dengan
komersialisasi (Stamm, 2008). Perusahaan membutuhkan suatu proses, prosedur,
dan stuktur yang memungkinkan pelaksanaan tepat pada waktunya dan efektif dari
proyek seingga produk yang dihasilkan sangat inovatif.
Dapat disimpulkan bahwa inovasi adalah hasil kreasi dari ide
manusia yang dituangkan kedalam proses ataupun produk yang mimiliki nilai kebaruan
dan mendatangkan nilai ekonomi yang berkelanjutan dan dapat diproduksi secara
berkala.
Tujuan inovasi secara umum adalah menciptakan suatu kondisi
agar bidang usahanya dapat berkembang dengan baik. Karena miliki daya saing
yang baru untuk dapat menandingi competitor dari asing, sehingga hasil kreasi/ide/gagasan
ini dapat dikembangkan.
Tipe-tipe inovasi juga selalu diartikan berbeda meurut beberpa para ahli. Berikut adalah tipe-tipe inovasi menurut beberapa ahli.
Menurut Susanto dan Putra (2010), tipe-tipe inovasi yaitu sebagai berikut :
1. Inovasi Produk yang meliputi produk ataupun layanan baru.
2. Proses inovasi mencakup produksi ataupun metode delivery.
3. Inovasi dari supply chain dimana inovasi mentransformasikan sumber dari input produk dari pasar dan delivery dari output produk ke konsumen.
4. Inovasi pemasaran dimana hasilnya terlihat dalam evolusi metode baru marketing, dengan perangkat, tambahan dalam desin produk, kemasan, promosi dan harga, dan sebagainya.
Selasa, 01 Februari 2022
Cari Info Terupdate Seputar HKI ? Yuk Kunjungin Website Sentra KI UNIDA
Hallo sahabat KI semua, udah pada berkunjung belum ke Website Sentra KI UNIDA? kalau belum nanti di klik ya link nya
Biro Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Djuanda (unida.ac.id)
Kira-kira ada informasi apa aja ya yang dapat diperoleh? Berikut adalah display Website Sentra KI UNIDA.
Di menu profile ini ibu dan bapak akan memperoleh informasi tentang sejarah pembentukan Sentra KI UNIDA, program kerja yang dilaksanakan, dan staff karyawan yang bekerja di bidang tersebut
2. Dokumentasi
Nah, disini adalah kumpulan gallery foto dan video kegiatan yang telah dilaksanakan.
3. Daftar
Menu ini berisi tentang tata cara pendaftaran HKI online. Bapak dan ibu dapat mengakses dokumen persyaratan untuk pendaftaran Hak Cipta, Paten, dan Merek. Selain itu, disediakan juga menu upload dokumen pendaftaran yang akan terhubung langsung ke email kami. Jadi, ibu bapak tetap dapat mendaftar HKI dari mana saja dan tidak perlu mendatangi kantor Sentra KI. Disini juga disediakan menu perbaikan apabila terdapat kesalahan upload berkas pendaftaran
4. Rekapitulasi KI UNIDA
Menu ini adalah yang terpenting bagi bapak dan ibu dosen. Di menu ini terdapat rekapitulasi pendaftaran HKI setiap Fakultas di Universitas Djuanda. Bapak dan ibu juga dapat mendownload sertifikat hak cipta mulai dari tahun 2018-2022
5. Agenda KI
Menu agenda KI berisi tentang kegitan-kegiatan yang telah dilakukan Sentra KI. Menu ini juga dapat menginformasikan kegiatan terdekat Sentra KI yang akan dilaksanakan, baik kegiatan di dalam kampus atau pun di luar kampus dan melibatkan partisipasi mahasiswa dan dosen
6. SKI News
Yang Terkhir adalah SKI News, dimenu ini ibu dan bapak dapat membaca artikel-artikel terupdate dan teraktual seputar HKI, mulai dari kasus-kasus pelanggaran HKI, metode drafting paten dll.
Selain menu-menu diatas, Website Sentra KI UNIDA juga mendisplay berbagai informasi yang dikemas secara unik dan ringan di baca. Berbagai informasi kegiatan kerjasama seperti Penyuluhan Keamanan Pangan dengan Dinas Kesehatan Kab. Bogor dll ada di Website Sentra KI UNIDA. Sekian informasi kali ini, semoga bermanfaat dan selamat membaca. Terima Kasih
INILAH HAK CIPTA!!
Selasa, 25 Januari 2022
TEAORI DASAR DRAFTING PATEN!!
Penulisan spesifikasi permohonan paten harus memuat dua aspek:
1. Aspek perlindungan
☑ Bagian klaim (menjelaskan lingkup perlindungan)
2. Aspek informasi
☑ Bagian deskripsi (menjelaskan tujuan invensi, kelebihan-kelebihan invensi, masalah yang akan dipecahkan, cara menerapkan/ melaksanakan invensi
Spesifikasi permohonan paten terdiri dari empat bagian:
- Deskripsi
atau uraian invensi,
- Klaim,
- Abstrak,
dan
- Gambar
(apabila ada).
Deskripsi atau uraian invesi terdiri dari:
☑ Judul
(invensi)
☑ Bidang Teknik Invensi
☑ Latar Belakang Invensi
☑ Ringkasan
Invensi
☑ Uraian
Singkat Gambar (bila ada)
☑ Uraian
Lengkap Invensi
Judul invensi
☑ Singkat dan menggambarkan bidang teknik invensi
☑ Tidak boleh berupa iklan/pujian
“Pompa Air Tanah Terbaik”
☑ Tidak
boleh memuat merek dagang
“Pompa Air Tanah Sanyo”
☑ Biasanya
ditulis dengan huruf kapital
“POMPA AIR TANAH”
Latar belakang invensi
☑ Mengungkapkan prior art terdekat dengan invensi
1. Pembaca dapat mengetahui kelemahan-kelemahan prior art dibandingkan dengan invensi
dengan penggunaan kalimat "Invensi ini berhubungan dengan pompa air tanah"
☑ Mengungkapkan
kelebihan-kelebihan invensi dibandingkan dengan prior art
☑ Diperlukan
untuk pemahaman, penelusuran dan pemeriksaan invensi
Uraian lengkap invensi
☑ Harus
memenuhi persyaratan informasi
☑ Informasi
yang dijelaskan harus lengkap/ cukup sehingga memungkinkan orang yang ahli dibidangnya
dapat melaksanakannya
☑ Pembaca yang dituju adalah yang ahli dibidangnya
☑ Sesuatu yang sudah implisit tidak perlu dijelaskan
“Truk gandeng”, tidak perlu menjelaskan roda-roda penggerak dalam truk gandeng.
Pengungkapan dikonsentrasikan pada invensi, “truk gandeng”
Uraian lengkap invensi
☑Dijelaskan
satu cara terbaik (best mode) untuk melaksanakan invensi
☑Penulisan
istilah, ukuran, simbol, dan tanda harus konsisten
☑Penulisan
ukuran sebaiknya dengan menggunakan Sistem Internasional
KLAIM (Pasal 25 PP 34/1991)
Dalam Peraturan Pemerintah tentang Paten dijelaskan cara penulisan klaim:
1. Klaim ditulis dalam dua bagian yang terdiri dari:
a. Bagian pertama, terdiri dari pernyataan yang menunjukkan bidang teknik dari invensi sebelumnya
b. Bagian kedua, terdiri dari pernyataan teknis mengenai invensi yang dimintakan perlindungan paten dan merupakan peningkatan atas invensi yang telah ada sebelumnya
2. Dalam hal klaim tidak ditulis dalam dua bagian, maka klaim hanya memuat pernyataan tunggal yang memuat penjelasan mengenai inti invensi
Abstrak
☑ Ditulis secara singkat dan jelas, sehingga dapat memudahkan penelusuran terhadap bidang teknik invensi,
☑ Ditulis dengan menggunakan tidak lebih dari 200 kata,
☑ Dimulai menuliskan kata Abstrak, judul invensi
Kamis, 13 Januari 2022
Rabu, 12 Januari 2022
Inilah manfaat HKI bagi Universitas
Hak Kekayaan Intelektual (HKI),
Sumber Kenaikan Rating Univeristas
Peran Perguruan Tinggi di Indonesia selama ini dikenal
sebagai institusi pendidikan dan pengajaran, serta sebagai institusi Penelitian
dan Pengabdian Pada Masyarakat. Perguruan Tinggi mempunyai fungsi untuk
meningatkan nilai tambah para peserta didik, menghasilkan sumber daya manusia
yang terlatih dan terdidik dibidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni,
sehingga dapat menghasilkan Kekayaan Intellektual.Oleh karena itu Perguruan Tinggi
harus terus mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni serta sumber penghasil HKI melalui berbagai aktivitas riset dan inovasi
yang dilakukan. Perguruan Tinggi berperan untuk meningkatkan peran-serta
civitas akademikanya dalam mendukung kinerja lembaga dan memberikan kontribusi
signifikan bagi perekonomian masyarakat, selain itu partisipasi Perguruan
Tinggi terhadap HKI,merupakan bentuk komitmen yang nyata dalam memberikan
kontribusi dan menjadi bagian penting pengembangan Sistem Inovasi Nasional
(SINas) di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freedy Haris
menegaskan bahwa “Kekayaan Intelektual sangat penting untuk Indonesia agar
tidak tertinggal dari negara -negara maju lainnya. Peningkatan KI di Indonesia
tidak bisa dijalankan oleh DJKI semata, tetapi perlu adanya komitmen bersama
antar lembaga terkait. Banyaknya hasil
penelitian dosen yang dihasilkan di perguruan tinggi Indonesia telah
menunjukkan tingkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Tanah Air saat
ini. Negara yang memiliki IPTEK tinggi dengan sendirinya akan memiliki
kemampuan daya saing yang tinggi di dunia internasional. Paradigma perdagangan
global telah mengarah pada kompetisi berbasis Kekayaan Intelektual (KI), dimana
KI dinilai sebagai asset terpenting dalam persaingan dan Indonesia telah
meratifikasi berbagai konvensi internasional dibidang KI. Dengan ratifikasi ini
maka seluruh komponen bangsa Indonesia diharapakan dapat meningkatkan nilai
perlindungan KI termasuk unsur Perguruan Tinggi.
Rektor Universitas Janabadra Yogyakarta Edy Sriyono
mengungkapkan bahwa “pelindungan terhadap hasil riset dan inovasi yang berbasis
KI dari sebagian besar perguruan tinggi di Indonesia masih rendah. Hal itu
menyebabkan belum terpenuhinya manfaat riset dan inovasi yang diharapkan mampu
meningkatkan ekonomi masyarakat, dunia usaha dan negara. Salah satu fakta yang
terjadi selama ini adalah hasil-hasil penelitian dari dosen sebagian besar
masih berupa dokumen yang tersimpan rapi di perpustakaan kampus. Sedikitnya
hasil penelitian yang dilindungi di DJKI menjadi indikator rendahnya
pengetahuan di masyarakat mengenai pelindungan HKI dan pemanfaatannya.
Dalam menghadapi era
globalisasi dituntut adanya proses transformasi dan inventarisasi yang
berhubungan dengan informasi teknologi, terlebih di suatu Perguruan Tinggi,
karena hal itu dapat digunakan sebagai referensi dan evaluasi kegiatan
pendidikan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan pengembangan
lainnya. Upaya tersebut merupakan cara tepat untuk menghindari terjadinya
duplikasi penelitian yang sudah dilakukan, yang mengakibatkan pemborosan sumber
daya dan lebih penting lagi menghindari terjadinya praktik plagiasi. Informasi
teknologi juga dapat dijadikan basis pemilihan topik dan evaluasi kegiatan penelitian
, sehingga pemanfaatan hasil penelitian dapat dioptimalkan. Oleh sebab itu, Kementerian
Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menambahkan satu
komponen utama baru dalam menilai performa perguruan tinggi, yakni kinerja
inovasi. indikator penilaian baru ini membuat perubahan menarik dalam
peringkat perguruan tinggi, terutama di Klaster 1. Direktur
Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti, Kemenristekdikti, Patdono Suwignjo mengungkapkan,
ada lima komponen utama yang digunakan untuk menilai performa dan kualitas
perguruan tinggi di 2018. Kelima komponen penilaian tersebut adalah
kualitas SDM, kualitas kelembagaan, kualitas kegiatan kemahasiswaan, kualitas
penelitian dan pengabdian, serta kualitas inovasi.
Inovasi adalah kunci untuk bisa maju dan
berkembang menjadi negara berpenghasilan tinggi. Inovasi itu bersumber dari
Perguruan Tinggi yang berjumlah kurang lebih 4.600 Perguruan Tinggi di
Indonesia. Hal ini adalah kekuatan raksasa, sehingga sangat penting untuk
mendorong inovasi Perguruan Tinggi. Kinerja Inovasi Perguruan Tinggi dinilai
dengan tingginya angka perlindungan Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta,
Paten, Merek, Indikasi Geografis dll.
Sumber:
http://www.dikti.kemdikbud.go.id/
Selasa, 11 Januari 2022
My Paten my based income
RAIH ROYALTI RATUSAN JUTA DARI PATEN
Kerap kali kata “paten” digunakan untuk
mempromosikan suatu karya atau produk agar dinilai memiliki kualitas yang baik.
Bagi seorang peneliti, paten digunakan sebagai pengakuan tertulis untuk hasil penelitian
yang telah dilakukan. Dalam dunia industri, paten sudah menjadi nyawa bagi
bisnis mereka bahkan menjadi ajang perebutan hak kekayaan intelektual.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide
inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses. Paten terdiri dari dua jenis yaitu
- Paten,
yang diberikan kepada diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung
langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
- Paten
sederhana yang diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari
produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Sebuah paten dapat dilisensikan kepada pihak
lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih
dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Inventor yang melisensikan
patennya akan mendapat imbalan berupa royalti dari pengguna hak paten. Royalti
ini lah yang memberikan kekayaan mendulang bagi seorang inventor atas hasil
karyanya.
Sebagai contoh, beberapa tahun lalu Google membeli Motorola Mobilty
senilai $2,5 miliar. Pembelian tersebut merupakan aksi korporasi yang dilakukan
Google untuk mengamankan sekitar 17.000 paten teknologi yang dimiliki Motorola,
terutama tentu saja paten-paten yang berhubungan dengan teknologi ponsel
pintar. Aksi tersebut untuk melindungi sistem operasi ponsel pintar milik
Google, Android. Setelah merasa aman dengan paten-paten yang diperoleh, Google
menjual perusahaan Motorola Mobility kepada Lenovo. Sudah bisa ditebak, Google
menjualnya tanpa paket paten-paten yang sudah lama mereka incar kepada Lenovo.
Aksi cemerlang Google ini menambah daftar paten yang mereka miliki. Mereka
tercatat mengajukan 14.500 paten hingga 2009. Perusahaan teknologi lain juga
tak kalah dengan Google. Microsoft, dalam kurun waktu yang sama, mengajukan
19.400 paten teknologi. Microsoft memperoleh mendapatan $2 miliar dari android
karena royalti paten. Ponsel pintar hari ini yang kita kenal, mencakup 250.000
paten teknologi. Saat perusahaan kecil ingin membuat ponsel pintar baru
misalnya, tentu mereka harus menyiapkan uang yang cukup besar untuk membayar
royalti pihak-pihak yang memiliki paten-paten tersebut. Selain di bidang
teknologi, royalti hasil penelitian pun banyak diperoleh oleh perguruan tinggi.
Universitas Stanford memperoleh pendapatan $4,5 juta dari penelitian yang
mereka lisensikan patennya.
Invensi yang berpotensi komersialisasi sangat penting untuk
diciptakan dan didaftarkan perlindungan patennya. Royalti yang diperoleh dari
suatu paten dinilai sangat menggiurkan bagi seorang inventor/peneliti. Kenapa
tidak, royalti kelak akan menjadi passif
income bagi inventor selama perlindungan paten masih ada.
Sumber:
Zaenudin,
A. 2017. Mendulang uang dari paten [internet]. Tersedia pada: https://tirto.id [Diakses 12 Januari 2022].
Harahap,
I. 2020. Mengenal paten [internet]. Tersedia pada: https://yuridis.id
[Diakses 12 Januari 2022]
Techdirt.com, ambercite.com dan
technologyreview.com
SHARING SESSON PENGADIAN KEPADA MASYARAKAT
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang biasa dikenal LPPM, pada hari kamis 30 Juni 2022 mengadakan kegiatan "Sharing ...
-
Hay hay!! Biro Sentra Kekayaan Intelektual dan Biro Inovasi kini bergabung dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Kini...
-
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang biasa dikenal LPPM, pada hari kamis 30 Juni 2022 mengadakan kegiatan "Sharing ...