Minggu, 03 Juli 2022

SHARING SESSON PENGADIAN KEPADA MASYARAKAT


Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang biasa dikenal LPPM, pada hari kamis 30 Juni 2022 mengadakan kegiatan "Sharing Sesson" yang dipandu oleh Dr. Rasmitadila, M.Pd dan mengundang dua pemateri dari Instansi pemerintahan yang menangani khusus terkait pengabdian masyarakat yaitu : Ibu Prof. Okid Parama Astiri dan Bapak Lutfhi Ilham Rhamdani, S.Sos. Kedua pemateri tersebut menerangkan terkait skema proposal pengabdian kepada masyarakat sehingga dapat didanai oleh pemerintah, Prof Okid menerangkan dalam materinya bahwa "kini pos pendanaan berbagi dengan kedaireka dan proposal lebih kepada arah MBKM", dan menurut Bapak Lutfhi dalam materinya menjelaskan bahwa "dalam pengabdian haruslah memiliki manfaat dan menangani suatu kebutuhan masyarkat sehingga bisa di machingkan". Dapat disimpulkan bahwa pengajuan proposal pengabdian kepada  masyarakat kini harus memiliki nilai pada kearifan lokal untuk mengembangkan disiplin ilmu sehingga tujuan pengabdian memiliki manfaat dan menjawab permasalahan yang ada.





Senin, 20 Juni 2022

LPPM TERKINI !!!!


Hay hay!!

Biro Sentra Kekayaan Intelektual dan Biro Inovasi kini bergabung dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. 

Kini LPPM didalamnya terdapat 3 biro diantaranya Biro Pengabdian Kepada Masyarakat yang diketuai oleh R. Juniarsoono, SH., MH, ada biro Penelitian yang diketuai oleh Ridwan Irawansyah, S.Sos., M.A.P dan juga ada Biro Inovasi dan Hilirisasi yang diketuai oleh Sudrajat, S.I.Kom. Semua biro memiliki kepala bagian yang sudah mumpuni dibidangnya masing-masing dan berkerja sesuai tupoksi masing-masing. Namun tidak terlepas dari itu, semua kepala biro dan kepala bagian saling membantu satu sama lain sehingga dapat membantu meringankan beban kinerja dan dapat mempelajari setiap bagian dari kinerja yang ada di LPPM dan bertanggung jawab atas semua tugas masing-masing yang akan dilaporkan kepada pimpinan LPPM yang ketuai oleh Dr. Ir. Ristika Handarini, MP sekaligus merangkap menjadi Wakil Rektor III.

Jadi sekarang pengurusan Kekayaan Intelektual dan Inovasi bisa ke LPPM yah.....


Terimakasiihh..

Minggu, 17 April 2022

Inilah INOVASI!!!!!

 


Kata inovasi sering terdengar dan tidak asing ditelinga para creator, istilah inovasi juga selalu diartikan berbeda-beda oleh beberapa ahli para ahli.

Menurut Trott (2008) inovasi adalah jantung atau pusat aktivitas dari setiap perusahaan karena inovasi berperan penting pada kelangsungan perusahaan, serta Manajemen dari semua aktivtas antara lain proses pembentukan ide, pengembangan teknologi, proses pabrikan, dan pemasaran atas produk baru atau produk yang dikembangkan.

Menurut Drucker (2012), Inovasi adalah alat spesifik bagi perusahaan, dimana dengan inovasi dapat mengeksporasi atau memanfaatkan perubahan yang terjadi sebagai sebuah kesempatan untuk menjalankan suatu bisnis yang berbeda. Hal ini dapat dipresentasikan sebagai sebuah disiplin, pembelajaran, dan dipraktekan.

Menurut Ellitian dan Anatan (2009), secara singkat inovasi diartikan sebagai “perubahan yang dilakukan dalam organisasi yang mencakup kreatifitas dalam menciptakan produk baru, jasa, ide, atau proses baik yang sudah ada dalam organisasi maupun berkembang dari luar orgabisasi. Inovasi terlahir dari sebuah gagasan baru. Sementara kemampuan untuk melahirkan dan membangkitkan suatu gagasan baru yang berguna ini dikenal sebagai kreativitas. Inovasi tanpa ada kreativitas tidak akan bisa berjalan, karena inovasi dan kreativitas adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan biasanya digunakan secara bergantian. Inovasi adalah gabungan dari kreativitas dengan komersialisasi (Stamm, 2008). Perusahaan membutuhkan suatu proses, prosedur, dan stuktur yang memungkinkan pelaksanaan tepat pada waktunya dan efektif dari proyek seingga produk yang dihasilkan sangat inovatif.

Dapat disimpulkan bahwa inovasi adalah hasil kreasi dari ide manusia yang dituangkan kedalam proses ataupun produk yang mimiliki nilai kebaruan dan mendatangkan nilai ekonomi yang berkelanjutan dan dapat diproduksi secara berkala.

Tujuan inovasi secara umum adalah menciptakan suatu kondisi agar bidang usahanya dapat berkembang dengan baik. Karena miliki daya saing yang baru untuk dapat menandingi competitor dari asing, sehingga hasil kreasi/ide/gagasan ini dapat dikembangkan.

Tipe-tipe inovasi juga selalu diartikan berbeda meurut beberpa para ahli. Berikut adalah tipe-tipe inovasi menurut beberapa ahli. 

Menurut Susanto dan Putra (2010), tipe-tipe inovasi yaitu sebagai berikut : 

1. Inovasi Produk yang meliputi produk ataupun layanan baru. 

2. Proses inovasi mencakup produksi ataupun metode delivery. 

3. Inovasi dari supply chain dimana inovasi mentransformasikan sumber dari input produk dari pasar dan delivery dari output produk ke konsumen. 

4. Inovasi pemasaran dimana hasilnya terlihat dalam evolusi metode baru marketing, dengan perangkat, tambahan dalam desin produk, kemasan, promosi dan harga, dan sebagainya.

 

Selasa, 01 Februari 2022

Cari Info Terupdate Seputar HKI ? Yuk Kunjungin Website Sentra KI UNIDA

Hallo sahabat KI semua, udah pada berkunjung belum ke Website Sentra KI UNIDA? kalau belum nanti di klik ya link nya

Biro Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Djuanda (unida.ac.id)

Kira-kira ada informasi apa aja ya yang dapat diperoleh? Berikut adalah display Website Sentra KI UNIDA.



1. Menu Profile

Di menu profile ini ibu dan bapak akan memperoleh informasi tentang sejarah pembentukan Sentra KI UNIDA, program kerja yang dilaksanakan, dan staff karyawan yang bekerja di bidang tersebut

2. Dokumentasi

Nah, disini adalah kumpulan gallery foto dan video kegiatan yang telah dilaksanakan. 

3. Daftar

Menu ini berisi tentang tata cara pendaftaran HKI online. Bapak dan ibu dapat mengakses dokumen persyaratan untuk pendaftaran Hak Cipta, Paten, dan Merek. Selain itu, disediakan juga menu upload dokumen pendaftaran yang akan terhubung langsung ke email kami. Jadi, ibu bapak tetap dapat mendaftar HKI dari mana saja dan tidak perlu mendatangi kantor Sentra KI. Disini juga disediakan menu perbaikan apabila terdapat kesalahan upload berkas pendaftaran

4. Rekapitulasi KI UNIDA

Menu ini adalah yang terpenting bagi bapak dan ibu dosen. Di menu ini terdapat rekapitulasi pendaftaran HKI setiap Fakultas di Universitas Djuanda. Bapak dan ibu juga dapat mendownload sertifikat hak cipta mulai dari tahun 2018-2022

5. Agenda KI

Menu agenda KI berisi tentang kegitan-kegiatan yang telah dilakukan Sentra KI. Menu ini juga dapat menginformasikan kegiatan terdekat Sentra KI yang akan dilaksanakan, baik kegiatan di dalam kampus atau pun di luar kampus dan melibatkan partisipasi mahasiswa dan dosen

6. SKI News

Yang Terkhir adalah SKI News, dimenu ini ibu dan bapak dapat membaca artikel-artikel terupdate dan teraktual seputar HKI, mulai dari kasus-kasus pelanggaran HKI, metode drafting paten dll.

    Selain menu-menu diatas, Website Sentra KI UNIDA juga mendisplay berbagai informasi yang dikemas secara unik dan ringan di baca. Berbagai informasi kegiatan kerjasama seperti Penyuluhan Keamanan Pangan dengan Dinas Kesehatan Kab. Bogor dll ada di Website Sentra KI UNIDA. Sekian informasi kali ini, semoga bermanfaat dan selamat membaca. Terima Kasih


INILAH HAK CIPTA!!





KEKAYAAN INTELEKTUAL 〰 
Hasil kreatifitas mempunyai manfaat bagi kehidupan manusia (life worthy) dan mempunyai nilai ekonomi sehingga menimbulkan adanya tiga macam konsepsi yaitu (1) konsepsi kekayaan; (2)  konsepsi hak; dan (3) konsepsi perlindungan hukum, sehingga adanya kebutuhan  Penegakan hukum atas karya- karya intelektual sebagai bentuk pelindungan hukum di bidang Kekayaan Intelektual

Hak eksklusif : 
1. Hak Moral
     Merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk tetap 
     mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan 
     dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum; menggunakan nama aliasnya
     atau samarannya; mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam 
     masyarakat; mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan mempertahankan
     haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, 
     atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya
                          
2. Hak Ekonomi
    Hak untuk melakukan: penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam 
    segala bentuknya; penerjemahan Ciptaan; pengadaptasian, 
    pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; 
    Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; pertunjukan Ciptaan; 
    Pengumuman Ciptaan; Komunikasi Ciptaan; dan penyewaan Ciptaan.

Contoh Kasus : 
1. Pelanggaran Hak Moral : Perubahan lagu syantik tanpa seizin Pencipta
2. Sengketa Lagu Blurred Lines Vs Lagu Got to give it up
 Robin Thicke dan Pharrell Williams yang sangat sukses dengan lagu berjudul “ Blurred Lines”. Telah digugat oleh Ahli waris Marvin Gaye karena lagu tersebut melanggar hak cipta 
 Ahli waris Marvin Gaye mengklaim bahwa lantunan bass yang digunakan untuk hit pop diambil dari lagu funk 1977 milik Gaye berjudul Got to Give it Up. 
  Pada akhirnya, Pengadilan memihak Marvin Gaye. Thicke dan Williams diperintahkan untuk membayar keluarga Gaye $ 5,3 juta dan 50% dari semua royalti untuk lagu tersebut, salah satu pembayaran terbesar dalam sejarah hak cipta musik. 


Hak Terkait dari Ciptaan
Pelaku Pertunjukkan Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan Hak-hak pelaku pertunjukkan (hak Moral dan Hak Ekonomi) diatur dalam Pasal 21-23 UU No.28/2014 ttg Hak Cipta.
Produser Phonogram orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain. Hak ekonomi Produser rekaman diatur dalam pasal 24 UU No.28/2014 ttg Hak Cipta.
Lembaga Penyiaran penyelenggara Penyiaran, baik lembaga Penyiaran publik, lembaga Penyiaran swasta, lembaga Penyiaran komunitas maupun lembaga Penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Ekonomi Lembag

Lembaga Manajemen Kolektif adalah Organisasi non pemerintah yang berbentuk badan hukum yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau Pemilik Hak Terkait guna mengelola sebagian hak ekonominya untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Operasional LMK 20% dan 30% di 5 tahun pertama. Pengadministrasian, Evaluasi, Pengawasan LMK dan Pencabutan Ijin LMK oleh Pemerintah, antara lain mencakup : Syarat Pendirian Lembaga Manajemen Kolektif, tata Cara diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014. Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif nasional yang masing-masing merepresentasikan keterwakilan sebagai berikut: Kepentingan Pencipta; dan kepentingan pemilik Hak Terkait. Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak Ekonomi Hak Cipta/Hak Terkait membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Dan Pengguna membuat perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif yang berisi kewajiban untuk membayar Royalti atas Hak Cipta dan Hak Terkait yang digunakan. Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif. (Pasal 87 UU No.28/2014.

Plagiarisme: Seseorang membuat suatu Ciptaan sama seperti dengan aslinya (plagiator) yang secara factual telah mengambil ciptaan dari pihak lain (penulis), baik tanpa perubahan atau melebihkan atau mengurangi perubahan dari teks. Konsep plagiarisme tidak terbatas pada kasus kesamaan formal; menerbitkan sebuah karya yang merupakan adaptasi dari orang lain, dan menyajikannya seolah -olah karya asli seseorang, juga dikatakan sebagai plagiat.

Pembatasan Hak Cipta Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap antara lain untuk keperluanpendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta; Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut (Pasal 43 UU No.28/2014) 

Dampak Teknologi dan Inovasi
1Mendefinisikan kembali ruang lingkup pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait
2. Mengevaluasi kembali Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta
3. Perumusan norma-norma baru dalam pengelolaan hak atas Pemanfaatan Ciptaan

Ketentuan Undang-undang tentang Hak Cipta Terkait pemblokiran situs di Internet yang menyediakan konten hasil pelanggaran hak cipta 
1. Setiap Orang yang mengetahui pelanggaran Hak Cipta dan Hak yang Berkaitan dengan Hak Cipta melalui sistem elektronik dapat melaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM R.I cq Ditjen HKI. 
2. Setelah itu Menteri Hukum dan HAM R.I cq Ditjen HKI memverifikasi laporan
3. Apabila ditemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil verifikasi laporan tersebut Menteri Hukum dan HAM R.I cq Ditjen HKI merekomendasikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi dan informatika untuk dapat menutup konten, dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak terkait dalam sistem elektronik dan menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses.
4. Peraturan Menteri Bersama antara Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan pemblokiran situs di Internet yang mengandung konten pelanggaran hak CIpta Saat ini masih dalam proses dan segera akan dikeluarkan

Hak Ekonomi yang dilanggar dan Sanksi
1. Penyewaan Ciptaan : dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). 
2. Penerjemahan Ciptaan; pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; pertunjukan Ciptaan; Komunikasi Ciptaan : dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; Pendistribusian Ciptaan atau salinannya : dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4. Pembajakan Ciptaan* dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
5. (*Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi)

Selasa, 25 Januari 2022

TEAORI DASAR DRAFTING PATEN!!

Penulisan spesifikasi permohonan paten harus memuat dua aspek:

1. Aspek perlindungan

    ☑ Bagian klaim (menjelaskan lingkup perlindungan)

2. Aspek informasi

    ☑ Bagian deskripsi (menjelaskan tujuan invensi, kelebihan-kelebihan invensi, masalah yang akan dipecahkan, cara menerapkan/ melaksanakan invensi

Spesifikasi permohonan paten terdiri dari empat bagian:

  1. Deskripsi atau uraian invensi,
  2. Klaim,
  3. Abstrak, dan
  4. Gambar (apabila ada).

Deskripsi atau uraian invesi terdiri dari:

  Judul (invensi)

☑ Bidang Teknik Invensi

☑ Latar Belakang Invensi

 Ringkasan Invensi

☑ Uraian Singkat Gambar (bila ada)

 Uraian Lengkap Invensi

Judul invensi

      ☑ Singkat dan menggambarkan bidang teknik invensi

      ☑ Tidak boleh berupa iklan/pujian

            “Pompa Air Tanah Terbaik”

 ☑ Tidak boleh memuat merek dagang

             “Pompa Air Tanah Sanyo”

 ☑ Biasanya ditulis dengan huruf kapital

              “POMPA AIR TANAH

Latar belakang invensi

☑ Mengungkapkan prior art   terdekat dengan invensi

     1. Pembaca dapat mengetahui kelemahan-kelemahan prior art dibandingkan dengan invensi

            dengan penggunaan kalimat "Invensi ini berhubungan dengan pompa air tanah"

 Mengungkapkan kelebihan-kelebihan invensi dibandingkan dengan prior art

 Diperlukan untuk pemahaman, penelusuran dan pemeriksaan invensi

Uraian lengkap invensi

☑ Harus memenuhi persyaratan informasi

☑ Informasi yang dijelaskan harus lengkap/ cukup sehingga memungkinkan orang yang ahli dibidangnya dapat melaksanakannya

☑ Pembaca yang dituju adalah yang ahli dibidangnya

☑ Sesuatu yang sudah implisit tidak perlu dijelaskan

Truk gandeng”, tidak perlu menjelaskan roda-roda penggerak dalam truk gandeng.

Pengungkapan dikonsentrasikan pada invensi, “truk gandeng”

Uraian lengkap invensi

☑Dijelaskan satu cara terbaik (best mode) untuk melaksanakan invensi

☑Penulisan istilah, ukuran, simbol, dan tanda harus konsisten

☑Penulisan ukuran sebaiknya dengan menggunakan Sistem Internasional

KLAIM  (Pasal 25 PP 34/1991)

Dalam Peraturan Pemerintah tentang Paten dijelaskan cara penulisan klaim:

1. Klaim ditulis dalam dua bagian yang terdiri dari:

a. Bagian pertama, terdiri dari pernyataan yang menunjukkan bidang teknik dari invensi sebelumnya

b. Bagian kedua, terdiri dari pernyataan teknis mengenai invensi yang dimintakan perlindungan paten dan merupakan peningkatan atas invensi yang telah ada sebelumnya

2. Dalam hal klaim tidak ditulis dalam dua bagian, maka klaim hanya memuat pernyataan tunggal yang memuat penjelasan mengenai inti invensi

Abstrak

☑ Ditulis secara singkat dan jelas, sehingga dapat memudahkan penelusuran terhadap bidang teknik invensi,

☑ Ditulis dengan menggunakan tidak lebih dari 200 kata,

☑ Dimulai menuliskan kata Abstrak, judul invensi

 

Rabu, 12 Januari 2022

Inilah manfaat HKI bagi Universitas


Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Sumber Kenaikan Rating Univeristas

Peran Perguruan Tinggi di Indonesia selama ini dikenal sebagai institusi pendidikan dan pengajaran, serta sebagai institusi Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat. Perguruan Tinggi mempunyai fungsi untuk meningatkan nilai tambah para peserta didik, menghasilkan sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik dibidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, sehingga dapat menghasilkan Kekayaan Intellektual.Oleh karena itu Perguruan Tinggi harus terus mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta sumber penghasil HKI melalui berbagai aktivitas riset dan inovasi yang dilakukan. Perguruan Tinggi berperan untuk meningkatkan peran-serta civitas akademikanya dalam mendukung kinerja lembaga dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian masyarakat, selain itu partisipasi Perguruan Tinggi terhadap HKI,merupakan bentuk komitmen yang nyata dalam memberikan kontribusi dan menjadi bagian penting pengembangan Sistem Inovasi Nasional (SINas) di Indonesia.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freedy Haris menegaskan bahwa “Kekayaan Intelektual sangat penting untuk Indonesia agar tidak tertinggal dari negara -negara maju lainnya. Peningkatan KI di Indonesia tidak bisa dijalankan oleh DJKI semata, tetapi perlu adanya komitmen bersama antar lembaga terkait.  Banyaknya hasil penelitian dosen yang dihasilkan di perguruan tinggi Indonesia telah menunjukkan tingkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Tanah Air saat ini. Negara yang memiliki IPTEK tinggi dengan sendirinya akan memiliki kemampuan daya saing yang tinggi di dunia internasional. Paradigma perdagangan global telah mengarah pada kompetisi berbasis Kekayaan Intelektual (KI), dimana KI dinilai sebagai asset terpenting dalam persaingan dan Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional dibidang KI. Dengan ratifikasi ini maka seluruh komponen bangsa Indonesia diharapakan dapat meningkatkan nilai perlindungan KI termasuk unsur Perguruan Tinggi.

Rektor Universitas Janabadra Yogyakarta Edy Sriyono mengungkapkan bahwa “pelindungan terhadap hasil riset dan inovasi yang berbasis KI dari sebagian besar perguruan tinggi di Indonesia masih rendah. Hal itu menyebabkan belum terpenuhinya manfaat riset dan inovasi yang diharapkan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat, dunia usaha dan negara. Salah satu fakta yang terjadi selama ini adalah hasil-hasil penelitian dari dosen sebagian besar masih berupa dokumen yang tersimpan rapi di perpustakaan kampus. Sedikitnya hasil penelitian yang dilindungi di DJKI menjadi indikator rendahnya pengetahuan di masyarakat mengenai pelindungan HKI dan pemanfaatannya.

Dalam menghadapi era globalisasi dituntut adanya proses transformasi dan inventarisasi yang berhubungan dengan informasi teknologi, terlebih di suatu Perguruan Tinggi, karena hal itu dapat digunakan sebagai referensi dan evaluasi kegiatan pendidikan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan pengembangan lainnya. Upaya tersebut merupakan cara tepat untuk menghindari terjadinya duplikasi penelitian yang sudah dilakukan, yang mengakibatkan pemborosan sumber daya dan lebih penting lagi menghindari terjadinya praktik plagiasi. Informasi teknologi juga dapat dijadikan basis pemilihan topik dan evaluasi kegiatan penelitian , sehingga pemanfaatan hasil penelitian dapat dioptimalkan. Oleh sebab itu, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menambahkan satu komponen utama baru dalam menilai performa perguruan tinggi, yakni kinerja inovasi.  indikator penilaian baru ini membuat perubahan menarik dalam peringkat perguruan tinggi, terutama di Klaster 1. Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti, Kemenristekdikti, Patdono Suwignjo mengungkapkan, ada lima komponen utama yang digunakan untuk menilai performa dan kualitas perguruan tinggi di 2018.  Kelima komponen penilaian tersebut adalah kualitas SDM, kualitas kelembagaan, kualitas kegiatan kemahasiswaan, kualitas penelitian dan pengabdian, serta kualitas inovasi.

Inovasi adalah kunci untuk bisa maju dan berkembang menjadi negara berpenghasilan tinggi. Inovasi itu bersumber dari Perguruan Tinggi yang berjumlah kurang lebih 4.600 Perguruan Tinggi di Indonesia. Hal ini adalah kekuatan raksasa, sehingga sangat penting untuk mendorong inovasi Perguruan Tinggi. Kinerja Inovasi Perguruan Tinggi dinilai dengan tingginya angka perlindungan Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta, Paten, Merek, Indikasi Geografis dll.

Sumber: 

https://www.medcom.id

http://www.dikti.kemdikbud.go.id/

https://kabar24.bisnis.com/read/20190710/16/1122650/perguruan-tinggi-diimbau-daftarkan-kekayaan-intelektual.






 

Selasa, 11 Januari 2022

My Paten my based income

RAIH ROYALTI RATUSAN JUTA DARI PATEN

Kerap kali kata “paten” digunakan untuk mempromosikan suatu karya atau produk agar dinilai memiliki kualitas yang baik. Bagi seorang peneliti, paten digunakan sebagai pengakuan tertulis untuk hasil penelitian yang telah dilakukan. Dalam dunia industri, paten sudah menjadi nyawa bagi bisnis mereka bahkan menjadi ajang perebutan hak kekayaan intelektual.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Paten terdiri dari dua jenis yaitu

  1. Paten, yang diberikan kepada diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
  2. Paten sederhana yang diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Sebuah paten dapat dilisensikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Inventor yang melisensikan patennya akan mendapat imbalan berupa royalti dari pengguna hak paten. Royalti ini lah yang memberikan kekayaan mendulang bagi seorang inventor atas hasil karyanya.

Sebagai contoh, beberapa tahun lalu Google membeli Motorola Mobilty senilai $2,5 miliar. Pembelian tersebut merupakan aksi korporasi yang dilakukan Google untuk mengamankan sekitar 17.000 paten teknologi yang dimiliki Motorola, terutama tentu saja paten-paten yang berhubungan dengan teknologi ponsel pintar. Aksi tersebut untuk melindungi sistem operasi ponsel pintar milik Google, Android. Setelah merasa aman dengan paten-paten yang diperoleh, Google menjual perusahaan Motorola Mobility kepada Lenovo. Sudah bisa ditebak, Google menjualnya tanpa paket paten-paten yang sudah lama mereka incar kepada Lenovo. Aksi cemerlang Google ini menambah daftar paten yang mereka miliki. Mereka tercatat mengajukan 14.500 paten hingga 2009. Perusahaan teknologi lain juga tak kalah dengan Google. Microsoft, dalam kurun waktu yang sama, mengajukan 19.400 paten teknologi. Microsoft memperoleh mendapatan $2 miliar dari android karena royalti paten. Ponsel pintar hari ini yang kita kenal, mencakup 250.000 paten teknologi. Saat perusahaan kecil ingin membuat ponsel pintar baru misalnya, tentu mereka harus menyiapkan uang yang cukup besar untuk membayar royalti pihak-pihak yang memiliki paten-paten tersebut. Selain di bidang teknologi, royalti hasil penelitian pun banyak diperoleh oleh perguruan tinggi. Universitas Stanford memperoleh pendapatan $4,5 juta dari penelitian yang mereka lisensikan patennya.

Invensi yang berpotensi komersialisasi sangat penting untuk diciptakan dan didaftarkan perlindungan patennya. Royalti yang diperoleh dari suatu paten dinilai sangat menggiurkan bagi seorang inventor/peneliti. Kenapa tidak, royalti kelak akan menjadi passif income bagi inventor selama perlindungan paten masih ada.

 

Sumber:

Zaenudin, A. 2017. Mendulang uang dari paten [internet]. Tersedia pada: https://tirto.id [Diakses 12 Januari 2022].

Harahap, I. 2020. Mengenal paten [internet]. Tersedia pada: https://yuridis.id [Diakses 12 Januari 2022]

Techdirt.com, ambercite.com dan technologyreview.com


SHARING SESSON PENGADIAN KEPADA MASYARAKAT

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang biasa dikenal LPPM, pada hari kamis 30 Juni 2022 mengadakan kegiatan "Sharing ...